- adminppg
- Posted on
- No Comments
- 814 Views
Persiapan Calon Peserta PPG
Tahun 2022, ada beberapa kebijakan bagi mahasiswa PPG yang mensyaratkan bahwa mahasiswa PPG harus memperbaharui beberapa dokumen, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua dokumen tersebut diperbaharui jika
- Pada penulisan nama menyematkan gelar, baik gelar di depan maupun di belakang, misalnya di depan menggunakan gelar Drs. atau gelar di belakang seperti S.Pd., M.Pd., maka mahasiswa ybs memperbaharui KK dan KTP-nya; menghapus gelarnya.
- Penulisan nama yang disingkat dan tidak sesuai ijazah, maka mahasiswa ybs harus memperbaikinya, yaitu singkatan nama pada KK dan KTP harus diubah dicetak lengkap kepanjangannya dan sesuai ijazah S-1 (strata-1).
Kami Pengelola PPG Universitas Cenderawasih menghimbau kepada semua calon mahasiswa PPG, baik PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan agar segera menyiapkan dokumen sesuai ketentuan tersebut, khususnya KK dan KTP.
Jika calon mahasiswa PPG telah memperbaharui KK dan KTP, calon mahasiswa PPG dapat segera memperbaiki datanya di DAPODIK (calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan) dan akun SIMPKB-nya bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan (yang baru membuat akun SIMPKB maupun yang sudah pernah punya akun SIMPKB).
Informasi ini dibagikan berdasarkan pengalaman pengelolaan PPG tahun 2022, jika ada informasi terbaru mengenai kedua dokumen tersebut sebagai kelengkapan persyaratan dalam mengikuti PPG, maka informasi tersebut akan segera disampaikan atau bahkan jika Anda, pembaca yang budiman mempunyai informasi terbaru, dengan senang hati kami menerima informasi tersebut melalui kolom komentar.